1. Pengertian pengendalian sosial
Menurut Berger,
pengendalian sosial adalah cara yang digunakan untuk menertibkan anggota
masyarakat yang membangkang.
Menurut Roucek,
pengendalian adalah proses terencana maupun tidak tempat individu diajarkan,
dibujuk, ataupun dipaksa untuk menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup
kelompok.
2. Jenis-jenis lembaga pengendalian
sosial
a. Lembaga
Kepolisian, merupakan salah satu lembaga formal yang sejak awal dibentuk dalam
rangka mengawasi semua bentuk penyimpangan terhadap hokum yang berlaku. Polisi merupakan
personil keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas menjadi pelindung
terhadap ketertiban masyarakat.
b. Lembaga
Kejaksaan, merupakan lembaga formal yang bertugas sebagai penuntut umum, yaitu
pihak yang mengajukan tuntutan terhadap mereka yang melakukan pelanggaran hokum
berdasarkan tertib hokum yang berlaku.
c. Lembaga
Pengadilan, yang bertugas untuk memeriksa kembali hasil penyidikan dari
kepolisian serta menindak lanjuti tuntutan dari kejaksaan terhadap suatu kasus
pelanggaran.
d. Lembaga
Adat, pada masyarakat tradisional, bentuk-bentuk pelanggaran terhadap
norma-norma adat masih banyak dilakukan oleh adat masyarakat itu sendiri. Oleh sebab
itu penanganannya menjadi kewenangan dari lembaga-lembaga adat masyakat itu
sendiri.
e. Tokoh-tokoh
Masyarakat, pengendalian sosial dapat dilakukan oleh pemuka masyarakat yang
mempunyai pengaruh ataupun charisma untuk mengatur berbagai kegiatan
masyarakat. Dengan demikian system ketertiban yang ada didalam masyarakat
tersebut sangat di tentukan oleh peranan tokoh-tokoh masyarakat.
3. Sifat-sifat pengendalian sosial
a. Pengendalian
sosial preventif, yaitu pengendalian sosial yang dilakukan sebelum terjadi
pelanggaran. Tujuannya untuk mencegah terjadinya perilaku menyimpang.
b. Pengendalian
sosial represif, dilakukan apabila telah terjadi pelanggaran dan supaya keadaan
pulih seperti sediakala.
c. Pengendalian
sosial gabungan, merpakan gabungan antara pengendalian sosial preventif dan
represif. Perpaduan antara kedua sifat pengendalian sosial ini ditujukan untuk
mencegah terjadinya penyimpangan sekaligus memulihkan kembali keadaan semula
jika sudah terjadi penyimpangan.
d. Pengendalian
sosial persuasive, dilakukan melalui pendekatan dan sosialisasi agar masyarakat
mematuhi norma-norma yang ada.
e. Pengendalian
sosial koersif, bersifat memaksa agar
anggota masyarakat berperilaku sesuai dengan norma-norma yang ada dalam
masyarakat.
4. Cara-cara pengendallian sosial
a. Cemooh,
b. Teguran
c. Pendidikan
d. Agama
e. Gossip
dan desas desus
f. Ostrasisme
g. Fraundulen
h. Intimidasi
i.
Hokum
5. Akibat tidak berfungsinya lembaga
pengendalian sosial
Dengan tidak berfungsinya lembaga
pengendalian sosial, maka kehidupan masyarakat akan mengalami kekacauan karena
sesungguhnya di dalam masyarakat adan rantai system penciptaan ketertiban dalam
masyarakat itu sendiri. Oleh karena salah satu system tidak berfungsi maka
akibatnya akan diterima langsung oleh masyarakat berupa kekacauan-kekacauan.
0 komentar:
Posting Komentar