Jumat, 19 Oktober 2012

Pengendalian Sosial


1.      Pengertian pengendalian sosial
Menurut Berger, pengendalian sosial adalah cara yang digunakan untuk menertibkan anggota masyarakat yang membangkang.
Menurut Roucek, pengendalian adalah proses terencana maupun tidak tempat individu diajarkan, dibujuk, ataupun dipaksa untuk menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup kelompok.
2.      Jenis-jenis lembaga pengendalian sosial
a.       Lembaga Kepolisian, merupakan salah satu lembaga formal yang sejak awal dibentuk dalam rangka mengawasi semua bentuk penyimpangan terhadap hokum yang berlaku. Polisi merupakan personil keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas menjadi pelindung terhadap ketertiban masyarakat.
b.      Lembaga Kejaksaan, merupakan lembaga formal yang bertugas sebagai penuntut umum, yaitu pihak yang mengajukan tuntutan terhadap mereka yang melakukan pelanggaran hokum berdasarkan tertib hokum yang berlaku.
c.       Lembaga Pengadilan, yang bertugas untuk memeriksa kembali hasil penyidikan dari kepolisian serta menindak lanjuti tuntutan dari kejaksaan terhadap suatu kasus pelanggaran.
d.      Lembaga Adat, pada masyarakat tradisional, bentuk-bentuk pelanggaran terhadap norma-norma adat masih banyak dilakukan oleh adat masyarakat itu sendiri. Oleh sebab itu penanganannya menjadi kewenangan dari lembaga-lembaga adat masyakat itu sendiri.
e.       Tokoh-tokoh Masyarakat, pengendalian sosial dapat dilakukan oleh pemuka masyarakat yang mempunyai pengaruh ataupun charisma untuk mengatur berbagai kegiatan masyarakat. Dengan demikian system ketertiban yang ada didalam masyarakat tersebut sangat di tentukan oleh peranan tokoh-tokoh masyarakat.

3.      Sifat-sifat pengendalian sosial
a.       Pengendalian sosial preventif, yaitu pengendalian sosial yang dilakukan sebelum terjadi pelanggaran. Tujuannya untuk mencegah terjadinya perilaku menyimpang.
b.      Pengendalian sosial represif, dilakukan apabila telah terjadi pelanggaran dan supaya keadaan pulih seperti sediakala.
c.       Pengendalian sosial gabungan, merpakan gabungan antara pengendalian sosial preventif dan represif. Perpaduan antara kedua sifat pengendalian sosial ini ditujukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan sekaligus memulihkan kembali keadaan semula jika sudah terjadi penyimpangan.
d.      Pengendalian sosial persuasive, dilakukan melalui pendekatan dan sosialisasi agar masyarakat mematuhi norma-norma yang ada.
e.       Pengendalian sosial koersif,  bersifat memaksa agar anggota masyarakat berperilaku sesuai dengan norma-norma yang ada dalam masyarakat.

4.      Cara-cara pengendallian sosial
a.       Cemooh,
b.      Teguran
c.       Pendidikan
d.      Agama
e.       Gossip dan desas desus
f.       Ostrasisme
g.      Fraundulen
h.      Intimidasi
i.        Hokum

5.      Akibat tidak berfungsinya lembaga pengendalian sosial
Dengan tidak berfungsinya lembaga pengendalian sosial, maka kehidupan masyarakat akan mengalami kekacauan karena sesungguhnya di dalam masyarakat adan rantai system penciptaan ketertiban dalam masyarakat itu sendiri. Oleh karena salah satu system tidak berfungsi maka akibatnya akan diterima langsung oleh masyarakat berupa kekacauan-kekacauan.

0 komentar:

Posting Komentar